Sesuatu yang ini jangan disepelekan bagi yang punya kendaraan seperti motor, dan mobil. Jika hal tersebut tidak diantisipasikan maka akan kena denda yang sesuai dengan peraturan dengan kesepakatan dari pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian kabupaten yang bersangkutan. Kemarin (20/7/10) di daerah Sleman sempat mewawancari Bapak Polisi Lalu lintas yang lagi merazia kendaraan motor yang lewat dekat Tugu Monjali. Ketika ditanyakan denda yang akan diberikan kepada kendaraan yang tidak bawah SIM atau STNK.

“denda yang akan kami berikan kepada orang yang mengendarai kendaraan tidak membawah SIM sebesar 50.000, jika tidak membawah STNK sebesar 150.000” jawabannya.

Sepengetahuan dahulu jika tidak membawah SIM itu sebesar Rp. 30.000, kenapa sekarang menaik menjadi Rp. 50.000,- apakah penyebabnya.?

“denda tersebut itu karena sesuai dengan kesepakatan bersama dari pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian kabupaten yang bersangkutan, peraturan tersebut telah ditetapkan di Fakultas Hukum UGM dan setiap kabupaten itu berbeda tarif sesuai dengan PERDA , akibat lain juga sekarang membuat SIM dan STNK naik, jadi memberikan dampak bagi yang tidak membawah SIM. Apa lagi harga sekarang naik semua mulai dari harga pokok sampai kenaikan TDL.”

ketika itu beliau memberikan buku peraturan tersebut dapat disimpulkan secara garis besar saja:

1. Jika melanggar lalu lintas denda sebesar Rp.50,000,-

2. Tidak membawah helm, perlengkapan pengaman dalam kendaraan denda Rp.50,000,-

3. Tidak membawah SIM denda Rp.50,000,-

4. Tidak membawah STNK denda Rp.150.000,-

5. Tidak membuat SIM denda Rp.150.000,-

6. dll

Jadi yang tidak ada SIM, ayo buruan buat SIM agar dalam berkendaraan nyaman dan tidak takut akan razia lalu lintas. Jadi jangan coba-coba tidak membawah atau membuat SIM maupun STNK. Apa kata dunia.? (Ardian Zinkser)

Bagikan
Rabu, 21 Juli 2010 Posted in | | 0 Comments »

One Responses to "APA KATA DUNIA JIKA TIDAK PUNYA SIM..?"

Write a comment