JAKARTA, KOMPAS.com — Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah dibahas di Komisi III DPR akan diarahkan agar komisi itu hanya menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar.

Hal itu dikatakan tiga anggota Komisi III, yakni Saan Mustofa dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifuddin Suding dari Fraksi Partai Hanura, dan Ahmad Yani dari Fraksi PPP di Komplek DPR, Senin (24/10/2011).

Ketiganya menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini hanya menangani kasus yang relatif kecil. Dugaan korupsi yang menggerus keuangan negara seperti di sektor pajak, migas, dan penjualan saham belum tersentuh KPK. Padahal, menurut mereka, KPK telah diberi kewenangan yang sangat besar dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau tangani kasus korupsi di daerah terlalu menguras tenaga KPK. Maka dari itu, persoalan-persoalan besar tertinggal. KPK dapat menyupervisi kasus itu ke kejaksaan dan kepolisian," ucap Saan.

Yani menilai, angka nilai korupsi di atas Rp 1 miliar yang dapat ditangani KPK seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 terlalu rendah. Menurut dia, KPK sebaiknya menangani kasus korupsi di atas Rp 10 miliar. Nilai kerugian negara itu yang akan diatur secara spesifik dalam UU KPK selanjutnya.

"KPK boleh tangkap tangan (dengan nilai suap) di bawah Rp 10 miliar. Namun, selanjutnya biar kepolisian atau kejaksaan yang tangani," ungkap Yani.

Draf RUU KPK

Syarifuddin mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil kajian biro hukum dari Sekretariat Jenderal DPR. Namun, kata dia, hasil kajian itu tidak ada yang berubah dari UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. "Makanya kami minta biro hukum supaya memperdalam kembali," ucapnya.

Salah satu hal yang diminta untuk diperdalam, kata Syarifuddin, yakni perihal penyadapan. Menurut dia, KPK seharusnya meminta izin pengadilan terlebih dulu sebelum melakukan penyadapan agar tidak melanggar hak asasi manusia.

Bagikan
Senin, 24 Oktober 2011 Posted in | | 0 Comments »

One Responses to "Diusulkan, KPK Hanya Tangani Korupsi di Atas Rp 10 Miliar"

Write a comment