JAKARTA, KOMPAS.com — Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah dibahas di Komisi III DPR akan diarahkan agar komisi itu hanya menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar. Hal itu dikatakan tiga anggota Komisi III, yakni Saan Mustofa dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifuddin Suding dari Fraksi Partai Hanura, dan Ahmad Yani dari Fraksi PPP di Komplek DPR, Senin (24/10/2011). Ketiganya menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini hanya menangani kasus yang relatif kecil. Dugaan korupsi yang menggerus keuangan negara seperti di sektor pajak, migas, dan penjualan saham belum tersentuh KPK. Padahal, menurut mereka, KPK telah diberi kewenangan yang sangat besar dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau tangani kasus korupsi di daerah terlalu menguras tenaga KPK. Maka dari itu, persoalan-persoalan besar tertinggal. KPK dapat menyupervisi kasus itu ke kejaksaan dan kepolisian," ucap Saan. Yani menilai, angka nilai korupsi di atas Rp 1 miliar yang dapat ditangani KPK seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 terlalu rendah. Menurut dia, KPK sebaiknya menangani kasus korupsi di atas Rp 10 miliar. Nilai kerugian negara itu yang akan diatur secara spesifik dalam UU KPK selanjutnya. "KPK boleh tangkap tangan (dengan nilai suap) di bawah Rp 10 miliar. Namun, selanjutnya biar kepolisian atau kejaksaan yang tangani," ungkap Yani. Draf RUU KPK Syarifuddin mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil kajian biro hukum dari Sekretariat Jenderal DPR. Namun, kata dia, hasil kajian itu tidak ada yang berubah dari UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. "Makanya kami minta biro hukum supaya memperdalam kembali," ucapnya. Salah satu hal yang diminta untuk diperdalam, kata Syarifuddin, yakni perihal penyadapan. Menurut dia, KPK seharusnya meminta izin pengadilan terlebih dulu sebelum melakukan penyadapan agar tidak melanggar hak asasi manusia.
Archives
-
▼
2011
(26)
-
►
November
(8)
- BEM FISE diskusi dengan Ketua KPK, Busyro Muqoddas...
- Kalau Mahasiswa sudah apatis, siapa kaum muda inte...
- BEM FISE Selenggarakan "Open Week"
- Curah Hujan Tinggi Hingga Februari
- Khotib Idul Adha Serukan Perangi Tikus Negara
- Idul Adha Berikan Semangat Berbagi dengan Sesama
- SBY dan Boediono Salat Idul Adha di Istiqlal
- Hadirilah Gelar Produk Wirausaha Mahasiswa UNY di ...
-
▼
Oktober
(14)
- Pelatihan Peningkatan Layanan Kinerja Dosen Dan Pe...
- BEM FISE Kembali dari IPB Bogor menuju Jogja
- Menkominfo Jajal Meeting Virtual
- BEM FISE UNY Menghadiri Simposium Nasional di IPB ...
- Dukung SMS Dan Saksikan Malam Ini, Gadisa Mahasisw...
- BEM FISE road to Jakarta 20 Mei 2011 with BEM FT
- KKL Universitas Kanjuruhan Malang Ke FE UNY
- Diusulkan, KPK Hanya Tangani Korupsi di Atas Rp 10...
- UNY Kembangkan Perpustakan Digital
- Investor Asing Memburu Lahan Industri
- Flat, IHSG Kembali ke Level 3.600
- Anies Baswedan : Mengembangkan Ekonomi Kerakyatan ...
- 255th Jogja Java Carnival: "Magniworld", Keajaiban...
- Kabinet BEM FISE 2011
-
►
November
(8)
-
►
2010
(36)
-
►
Agustus
(7)
- BAKSOS BEM FISE 2010 di DESA MITRA
- OSPEK FISE berkesan bagi mahasiswa baru dengan sen...
- OSPEK Pendidikan administrasi membawah Pendidikan ...
- Sekilas OSPEK D3 FisE "Intelektual Muda Berjiwa Pr...
- esensi "Kampus Madani" bukanlah kampus 1 agama
- GOR MENJADI AJANG OSPEK dan DISPLAY UKM UNY 2010
- Teknical Meeting OSPEK FISE UNY 2010
-
►
Agustus
(7)
Categories
Senin, 24 Oktober 2011
Posted in | |
0 Comments »


One Responses to "Diusulkan, KPK Hanya Tangani Korupsi di Atas Rp 10 Miliar"